News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi JK

Mendagri: Perpindahan Ditjen PMD Tunggu Keputusan Menteri PAN dan RB

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (kiri) menjemput Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di bandara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpindahan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi harus menunggu keputusan Menteri PAN dan RB.

"Kami menunggu keputusan Menteri PAN dan RB mengenai struktur barunya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikomfirmasi wartawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).

Tjahjo memastikan jika perpindahan itu terlaksana melalui keputusan Menteri PAN dan RB, pihaknya siap menjalankan aturan untuk selanjutnya.

Seperti diketahui pemerintah mengalokasikan dana desa sampai Rp 67 Triliun untuk 2015 ini. Berdasar Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, semua urusan tentang desa dipindahkan ke Kementerian Desa dan PDDT.

Rencananya, menyoal program desa ke depan akan diurus Ditjen Pemberdataab Masyarakat Desa. Meski begitu Tjahju berpendapat, idealnya Ditjen PMD tetap berada di bawah kewenangan Kemendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini