Sementara itu, Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Susanto SH mengaku siap melakukan mediasi.
Namun saat ditanya apakah Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah akan datang dalam mediasi? Secara tegas Heri mengatakan bupati tak akan datang.
"Bupati banyak yang diurusi, tidak hanya parkir berlangganan saja yang harus diurusi," tandasnya.
Seperti diketahui, Parkir Berlangganan yang sudah berjalan sejak 2006 digugat M Sholeh SH, 38, warga Magersari 82 RW 1/RT 3 Kelurahan Krian, Kecamatan Krian ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Desember lalu. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 198/Pdt-6/2014/PN-Sda.
Gugatan itu dilayangkan pada dua institusi yakni Bupati Sidoarjo Jl Gubernur Suryo 1 Sidoarjo, selaku pengendali pemerintahan dan Gubernur Jatim cq Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jatim Jl Manyar Kertoarjo 1 Surabaya yang mengurusi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sidoarjo.
Untuk mengguat bupati dan Kepala Dinas Pendapatan Jatim, Sholeh didampingi 6 pengacara yakni Imam Syafi’I SH, Mansyur SH, James C.A Hahuly SH, Ahmad Sahid SH, Prayitno SH MH dan Samsul Arifin SH. Nilai yang ditulis dalam berkas gugatan kerugian in materiil Rp 10 miliar dan bupati serta Kepala Dinas Pendapatan Jatim membayar uang paksa kepada Sholeh Rp 100.000 secara tunai.
Gugatan yang dilayangkan Sholeh saat membayar pajak pada 11 November 2014 di Kantor Samsat Sidoarjo. Ketika membayar pajak kendaraan bermotor dipaksa membayar retribusi parkir berlangganan Rp 25.000.
Semula Sholeh menolak membayar retribusi tapi tetap dipaksa. Jika tidak maka proses membayar pajak kendaraan bermotor saya tidak akan diproses. Sholeh akhirnya menurut.(Mif)