TRIBUNNEWS.COM,GIANYAR - Siapa sangka keberadaan Istana Tampaksiring yang megah nan indah ternyata masih menyisakan masalah.
Keluarga ahli waris Puri Tampaksiring, almarhum Cokorda Made Oka menggugat status lahan istana negara tersebut lantaran pihaknya tidak mendapatkan ganti rugi atas pemakaian tanah.
"Saya datang ke sini untuk menghadiri sidang gugatan klien saya yang saat ini berlangsung untuk ketiga kalinya," ujar Pengacara penggugat, I Wayan Koplogantara pada Tribun Bali di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (7/1/2015).
Dalam surat gugatan yang dibawanya, Kepala Istana Tampaksiring, Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia menjadi pihak yang tergugat.
Koplogantara mengatakan, tanah seluas 2,96 Ha tersebut harus diganti dengan uang sebesar Rp 88,8 miliar.
Jika tidak, ia mengancam akan menduduki Istana Presiden yang berdiri sejak zaman Soekarno tersebut.
"Kita mohon ganti rugi, kalau tidak kita akan duduki istana Tampaksiring," ucapnya.
Koplogantara mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti berupa Pipil Ketok B klasiran tahun 1938 dan surat pembayaran pajak atas tanah (SPPT) atas tanah tersebut.
Kata dia, mediasi sudah pernah dilakukannya beberapa kali. Namun sampai saat ini, pemerintah masih bergeming.