Kapolres Demak, AKBP R Setijo Nugroho, mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tetang pembunuhan.
Setijo menegaskan, motif pembunuhan ini murni akibat dendam karena tersangka sering diperlakukan kasar sejak kecil oleh korban. Adapun istri tersangka tidak terlibat karena ini memang urusan pribadi antara tersangka dan korban.
" Ibunya juga sering menasehati korban agar selalu sabar dengan ayahnya. Tersangka ini dendam karena sering dimarahi dan dipukul sejak berumur 5 tahun, " kata Setijo.
Baca tanpa iklan