News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dendam, Heri Bantai Ayahnya ketika Tertidur Lelap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres minta keterangan Heri saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat (9/1/2015)

Kapolres Demak, AKBP R Setijo Nugroho, mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tetang pembunuhan.

Setijo menegaskan, motif pembunuhan ini murni akibat dendam karena tersangka sering diperlakukan kasar sejak kecil oleh korban. Adapun istri tersangka tidak terlibat karena ini memang urusan pribadi antara tersangka dan korban.

" Ibunya juga sering menasehati korban agar selalu sabar dengan ayahnya. Tersangka ini dendam karena sering dimarahi dan dipukul sejak berumur 5 tahun, " kata Setijo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini