Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM,SUNGGUMINASA- Ratusan perusahaan yang berada di Kabupaten Gowa hingga kini masih belum tercatat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala kantor cabang pembantu (KCP) Gowa, Minarni Lukman, mengatakan, dari lima wilayah yang berada dibawah naungan KCP, di Kabupaten Gowa, terkendala oleh perbup yang belum dikeluarkan tentang kewajiban persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan dan non prizinan oleh Pemerintah Gowa.
"Jadi di Gowa sendiri memang masih ada ratusan perusahaan yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Ini terkendala belum adanya kesadaran dari perusahaan, dan belum dikeluarkannya perbup yang mengharuskan semua perusahaan yang berizin harus mendaftar BPJS ketenagakerjaan," paparnya saat ditemui tribun dikantornya, Jl. Tumanurung, Gowa, Jumat (9/1).
BPJS Ketenagakerjaan KCP Gowa juga membawahi Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Bulukumba. Dan Gowa memiliki sekira 4.500 pekerja yang tercatat dari 210 perusahaan yang ada.
Minarni juga mengatakan, bagi perusahaan yang belum juga mendaftar tentu akan mendapatkan sanksi. Namun dia mengaku sanksi tersebut belum berjalan normal.
"Memang belum berjalan normal terkendala dengan belum disahkannya perbup. Tapi jika sudah dikeluarkan, perusahaan yang tidak mendaftar BPJS akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelanan publik. Seperti perizinan terkait usaha, dan izin mendirikan bangunan," lanjutnya.