Protes disampaikan Pakde Karwo melalui Surat Gubernur Jatim nomor 470/2960/106.06/2014 tertanggal 29 Desember 2014, tentang Pemberlakuan KTP non elektronik.
Dalam suratnya ke Mendagri, dengan tembusan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut, Gubernur mendesak Pemerintah Pusat segera menerbitkan Perpres baru pengganti Perpres 112 tahun 2013, untuk pemberlakuan KTP non elektronik.
Karena per 31 Desember 2014, masa berlaku KTP jenis ini sudah habis dan harus sudah diganti e-KTP.
Sementara penduduk Jatim yang sudah melakukan perekaman dan sidik jari, tetapi belum mendapatkan e-KTP cukup banyak, yakni mencapai 2.282.991 orang.
Selain itu, berdasar Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, pelayanan publik harus menggunakan indentitas kependudukan dengan KTP elektronik.
“Makanya Perpres baru harus segera dikeluarkan, agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan pelayanan publik di lapangan,” tegas Pakde Karwo.
Selain menjadi identitas resmi bukti domisili penduduk, e-KTP juga bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
Selain itu, warga yang memegangnya juga dapat menjadikan kartu tersebut sebagai bukti diri untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik.
Baik di instansi pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga perbankan dan swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada perijinan, usaha, perdagangan, jasa perbankan, asuransi, perpajakan, dan pertanahan. (uji/mujib anwar)