Seperti diberitakan, Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha Sidoarjo Ratna Wahyuningsih ditetapkan sebagai tersangka terkait kredit macet Rp 12,120 miliar dan dokumen palsu oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (8/1).
Penyidik Pidsus juga menjerat mantan Dirut BPR Delta Artha M Amin yang menjabat 2006 - April 2012. Mantan pejabat ini ikut terjerat karena diduga ikut meloloskan kredit yang menggunakan aplikasi palsu tersebut.
Penetapan tersangka pejabat dan mantan pejabat BPR Delta Artha ini bersamaan dengan penetapan empat tersangka lainnya.
Yakni Luluk Farida Ishaq, Bendahara UPTD Dindik Tanggulangin, Munawaroh, Kepala Sekolah (Kasek) SDN Gagang Panjang, Tanggulangin, Atiq Munziati dan Yunita dari pihak swasta.(mif)
Baca tanpa iklan