TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Komisi C DPRD kota Malang berjanji akan terus mengusut rencana pembangunan ATM Drive Thru di alun - alun Merdeka.
Komisi yang menilai banyak pelanggaran dalam pembangunan ATM itu berencana membuat rekomendasi hari ini, Senin (12/1/2015) untuk mentukan langkah lanjutan.
Ketua Komisi C,Bambang Sumarto menyatakan pihaknya telah melakukan kajian dan mengumpulkan informasi dari banyak pihak.
"Dari kajian kami, ada pelanggaran aturan terkait pembangunan ATM Drive Thru itu, dari sisi perijinan dan juga adanya sewa menyewa lahan itu juga melanggar. Sekali lagi kami tidak menolak renovasi alun-alun, tapi ATM Drive Thrunya yang bermasalah," ujar Bambang usai menerima perwakilan MCW dan Walhi, Senin (12/1/2015).
Ia menyebut perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani direktur BRI dan Walikota Malang jelas merupakan pelanggaran.
"Berapapun nilainya itu sudah tidak boleh. Apalagi nilai sewanya sesuai perjanjian itu hanya Rp 21 jutaan setahun selama lima tahun, kecil sekali," tambahnya.
Hasil kajian dan masukan, termasuk MCW, Walhi, pedagang serta hasil audiensi dengan Dinas PU akan disusun dalam draf rekomendasi hari ini.
"Rekomendasi komisi C ini akan kami sampaikan ke Ketua Dewan, dari situ kami bisa tahu apakah kami bisa mengambil langkah sendiri melalui komisi atau melalui ketua," ungkap Bambang. (Dyan Rekohadi)