TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Meski pernah dijebloskan penjara gara-gara menjadi pengecer judi bola, hal itu tak lantas membuat Ahmad Soli (38) kapok.
Bapak dua anak yang tinggal di Jl Sartono SH, Ciptomulyo, Sukun, Kota Malang, masih nekat menjadi pengecer judi bola.
Kini, ia kembali dijebloskan ke penjara setelah dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Sukun.
Soli ditangkap petugas ketika bertransaksi dengan penombok pada Sabtu (10/1/2015) malam di depan Alfamidi Gadang.
Dari tangan Soli, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 285.000 dan ponsel.
"Dia residivis kasus yang sama. Baru keluar penjara sekitar 6 bulan lalu. Sekarang, dia harus mendekam dipenjara lagi," kata Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wisnu Prasetyo SH, saat gelar perkara kasus itu, di Polsek Sukun, Senin (12/1/2015).
Soli mengaku baru seminggu kembali menjalani profesi sebagai pengecer judi bola.
Ia nekat menjadi pengecer lagi karena penghasilan sebagai juru penumpang di perempatan Gadang sepi.
"Sehari hanya dapa Rp 40.000, itu pun harus saya bagi dua dengan teman. Untuk tambahan penghasilan, saya kembali menjadi pengecer judi bola," ujarnya. (sha)