TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG - Mobil pick up Mitssubishi Colt T 120 SS bernomor polisi R 1693 ST ditahan Polres Banjar saat mengangkut 50 jerigen atau 1.500 liter tuak, Minggu (11/1/2015). Sopir bernama Turisman, kernet bernama Aries Rusnandar, dan pengepul bernama Tumpal Sianturi dijadikan tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, mobil pengangkut 1.500 liter tuak itu dihentikan dan ditangkap di Jalan Siliwangi, Kota Banjar, tepatnya di depan Mapolres Banjar. Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, rencananya, ribuan liter tuak itu akan diantarkan ke Bandung.
"Jadi, tuak tersebut rencananya akan didistribusikan ke lapo-lapo tuak yang berada di wilayah Bandung Selatan," kata Pudjo melalui pesan singkatnya, Minggu, (11/1/2015) malam.
Pudjo menjelaskan, tuak itu tergolong minuman yang melanggar peraturan. Kepolisian pun bertindak melihat banyaknya peredaran miras oplosan yang membahayakan peminumnya.
"Minuman itu berbahaya. Kita melihat banyaknya miras yang dikonsumsi warga akhirnya berimbas kepada meninggalnya orang yang meminum," katanya.
Pudjo mengatakan, 1 sopir, 1 kernet dan 1 pengepul saat ini ditahan di Mapolres Banjar. Mereka akan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena melanggar Pasal 137. Selain itu, tambah Pudjo, polisi akan menggali lebih dalam terkait produksi tuak ini, berikut dalang pembuat dan peraciknya.(Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)