Suriansyah, yang didampingi Kasubbid Penaatan Hukum Lingkungan BLH Kutim, Frederich Sima Pasa'u, mengatakan BLH menjajaki langkah hukum, yaitu penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Menurut UU 32 tahun 2009, langkah ini perlu dikedepankan sebelum peradilan. Ketika deadlock, barulah ke peradilan.
"Kami menjajaki untuk meminta ganti kerugian dan pemulihan lingkungan. Langkah ini didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI. Nantinya KLH yang akan menunjuk ahli untuk menghitung nilai kerugiannya," kata Suriansyah. (*)
Baca tanpa iklan