Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasih sayang ibu tak terhingga. Sampai ada seorang ibu di Jawa Tengah yang rela menyerahkan Fery Setiawan (19), anaknya yang terlibat pencurian motor ke Polsek Genuk, Semarang.
Fery yang memiliki nama alias Pengung dan rekannya Wahyu Harianto (26) alias Wayok mencuri satu motor Yamaha Vega ZR warna merah di rumah kos di Genuksari, Kota Semarang, akhir 2014 lalu, menggunakan kunci T.
Mereka memilih waktu tak lazim untuk mencuri motor. "Kalau sore menjelang Magrib, biasanya penghuni kos atau pemilik rumah sedang mandi atau beristirahat. Ada juga yang beribadah, jadi pasti sepi," kata Wayok, Minggu (11/1/2015).
Singkat cerita, petugas Polsek Genuk, sudah mengantungi nama Fery. Mereka pun mendatangi rumahnya, tapi hanya ada ibu Fery. Petugas lalu memberitahukan anaknya terlibat pencurian motor di Genuksari.
Spontan si ibu tadi memberikan jaminan kepada petugas untuk balik ke kantornya. Ia memastikan akan menyerahkan sendiri anaknya ke Polsek Genuk untuk diproses sebagaimana mestinya.
Benar saja, ibunya langsung menangkap Fery saat tiba di rumah. Kepada ibunya, Fery mengakui ikut mencuri sepeda motor di Genuksari bersama Wayok. "Ibu yang serahkan saya ke polisi. Ibu takut saya ditembak polisi seperti pencuri motor lain," cerita Fery.
Penyerahan Fery oleh ibunya sendiri, memudahkan Polsek Genuk untuk memburu Wayok. Pria satu ini memang operator langsung di lapangan, termasuk yang mengakali bagaimana membongkar kunci motor korban agar bisa dilarikan.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Kapolsek Genuk, Kompol Ifan Taufik, mengatakan penangkapan kedua pelaku memang berawal dari keterangan Fery. "Tersangka F diserahkan oleh orangtuanya. Lalu kami kembangkan dan menangkap tersangka W," ungkap Ifan.
Sepeda motor hasil curian Wayok dan Fery dijual ke luar daerah seperti Pati. Mereka menjual satu unit sepeda motor curian seharga Rp 2 juta. Masing-masing mereka mendapat satu juta.
Polisi mengamankan dua unit motor Yamaha Vega ZR hasil curian keduanya yang belum sempat dijual. Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Polsek Genuk dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.