News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mencuri di Mal, 4 Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat ibu yang tertangkap dalam kasus pencurian, dan harus mendekam di dalam penjara Polsek Genteng, Selasa (13/1/2015)

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Empat orang ibu harus meringkuk di dalam sel penjara Polsek Genteng.

Tiga orang ibu diringkus karena mencuri di mal, dan satunya ditangkap karena menjadi penadah hasil pencurian.

Mereka adalah Wiwin (32) dan Sriyati (43), kedua perempuan asal Lumajang ini ngekos di jalan Ambengan Karya Selatan I, Surabaya.

Dua lainnya adalah Yoke Widyastuti (30),asal Denpasar, Bali, serta Sumarni (45), warga jalan Putat Jaya Lebar A/3 Surabaya.

Dalam pemeriksaan, empat perempuan itu kompak mengaku bahwa nekat berbuat jahat karena tekanan ekonomi.

Mereka berdalih, mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Wiwin misalnya, ibu muda ini ditangkap karena ketahuan mencuri helm di parkiran Delta Plaza.

Tak tanggung-tanggung, selama dua minggu terahir dia sudah mencuri 14 helm dari sana.

Semua hasil curiannya, dijual kepada Sriyati dengan harga Rp 70 ribu sampai Rp 90 ribu.

Kemudian oleh Sriati, helm-helm bermerk tersebut dijual eceran. Harganya bervariasi, sampai kisaran Rp 150 ribu.

"Saya menerima helm-helm yang dicuri oleh Wiwin. Helm-helm tersebut saya jual lagi, yang penting dapat untung," jawab Sriati di sela menjalani pemeriksaan di Polsek Genteng.

Sementara tersangka Yoke Widyastuti, tertangkap setelah mencuri smartphone Blackberry Q10 di restoran Hotel Crown Price, jalan Basuki Rahmat Surabaya.

Di tempat menginapnya itu, dia menggasak Q10 yang tergetak di meja makan.

Dia tak sadar bahwa aksinya terekam CCTV.

"Ketika pemilik menanyakan HP-nya yang tertinggal ke pelayan restoran, kemudian diputarkan rekaman CCTV. Dari situ ketahuan siapa yang mengambilnya. Setelah kita mintai keterangan, dia  pun mengakuinya," ungkap Kanitreskrim Polsek Genteng, AKP Subiyantan.

Sedangkan tersangka Sumarni, diringkus polisi setelah mencuri sebuah jaket di Delta Plaza. Jaket yang disikatnya itu harganya Rp. 589.900.

Modusnya, dia menyaru pembeli lalu mencoba jaket. Namun, tidak dilepas lagi dan langsung ngeloyor tanpa membayar ke kasir.

"Saya sudah merusak barcode-nya. Saat keluar saya ditangkap satpam kemudian dibawa ke kantor polisi," jawab Sumarni sembari mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.(ufi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini