TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menegaskan, adanya kesalahan administrasi dalam pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Kesalahan administrasi tersebut terletak pada adanya perbaikan kandang satwa KBS oleh Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS), padahal belum adanya kejelasan hukum dari siapa pemilik kandang satwa tersebut.
"Kami khawatirkan akan terjadi gugatan hukum bila kandang diperbaiki tanpa ada izin pemiliknya. Makanya kami nilai ada kesalahan administrasi saja dan bukan pelanggaran," kata Hotman Napitupulu, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur, Kamis (15/1/2015).
Mengenai laporan dari BPKP terkait kesalahan administrasi dalam pengelolaan di KBS, menurut Hotman, merupakan penyampaian laporan sementara saja.
Dimana belum ada kebenaran yang bisa dilaporkan bersama bukti-bukti yang didapat dari aset kepemilikan kandang satwa KBS.
"Jadi BPKP Jatim saat ini sedang berupaya keras menemukan siapa pemilik kandang satwa di KBS yang didukung data kepemilikan lengkap," ujar Hotman.
Dan sebelum pemilik kandang tersebut diketahui secara jelas, diakui Hotman, kandang-kandang Satwa KBS tidak boleh disentuh atau dilakukan perbaikan.
Ini dikarenakan akan sulit dan rumit untuk menghadapi gugatan dari pemilik kandang di kemudian hari jika memang ada.
"Untuk itulah, silahkan ditunggu dahulu hasil penelusuran kepemilikan kandang satwa KBS. Jika besok BPKP telah menemukan siapa pemilik kandang KBS maka saat itu juga dipersilahkan dilakukan perbaikan karena sudah ada kejelasan kepemilikan," tutur Hotman.