Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pelaksanaan ekskusi terhadap enam terpidana mati oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera dilaksanakan. Rencananya, pelaksanaan ekskusi tersebut akan dilakukan pada Minggu (18/1/2015) mendatang.
Satu terpidana mati yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita, Bulu, Semarang, Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang, warga negara Vietnam, masih berada di LP Wanita.
"Dia masih di LP dan belum ada pemindahan atau penjemputan. Ini dia masih ada kok," kata Kepala LP Wanita Bulu, Semarang, Suprobowati, kepada Tribun Jateng, Kamis (15/1/2015) malam.
Bahkan, Suprobowati menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Namun, dirinya mengakui kalau bahwa LP dan terpidana sebenarnya sudah tahu jika permohonan Grasi yang diajukannya ditolak.
"Kami sudah tahu kalau grasi ditolak dari berita TV. Lha mereka semua juga menonton TV. Hanya kalau soal pelaksanaan eksekusi itu kami semua belum tahu," jelasnya.
Suprobowati menjelaskan, Tran Thi Bich Hanh merupakan napi titipan dari Kejaksaan Negeri Boyolali. Sejauh ini belum ada pemberitahuan soal rencana eksekusinya.
Saat ditanya mengenai keadaan terpidana, Suprobowati mengatakan, tidak ada perubahan perilaku apapun yang ditunjukan. Aktivitasnya di LP Wanita Bulu juga terbilang normal seperti biasanya.
"Komunikasi dia dengan keluarganya di Vietnam juga lancar setiap minggunya. Jadi sampai saat ini dia biasa-biasa saja, tidak ada perubahan," tandasnya. (*)