TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Anggota Komisi D DPRD Gresik memperbolehkan sekolah mulai Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menarik sumbangan dari wali murid, asalkan tidak ada unsur paksaan dan besarannya atau sumbangan tidak ditentukan.
Selain itu tidak ada perbedaan proses belajar mengajar bagi wali murid yang tidak mampu memberikan sumbangan.
“Sekolah negeri dilarang ada tarikan. Boleh ada sumbangan asalkan tidak memberi batasan bantuan, tidak boleh membedakan dalam pembelajaran kepada murid yang anaknya tidak membayar,” kata Syaiku Busiri, anggota Komisi D DPRD Gresik dari Fraksi PKB.
Atas ketakutan wali murid melaporkan kasus pungli dan kekerasan di lembaga pendidikan, Syaiku, berjanji akan merasahasiakan identitas wali murid sampai proses hukum selesai.
“Silahkan wali murid melaporkan adanya pungli di sekolah dan kekerasan yang dilakukan oknum guru. Kami akan melindungi masyarakat yang melaporkan,” imbuhnya.
Syaiku menambahkan, jika memang tidak bisa diselesaikan Komisi D DPRD Gresik akan memanggil Bupati dan Wakilnya untuk menyelesaikan kasus di lembaga pendidikan.
“Kalau memang Wakil Bupati yang bisa menyelesaikan masalah ini, nanti akan kita panggil Wakil Bupatinya,” kata Syaiku saat menerima wali murid yang mengadukan permasalahan pendidikan ke DPRD Gresik.