TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menahan mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi, Forkas Pardamean Harahap. Pria yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi tahun 2010 itu dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Bandung, Senin (19/1) malam.
"Ya benar penyidik Kejati Jabar telah menahan tersangka FPH (Forkas Pardamean Harahap). Yang bersangkutan terasangkut kasus korupsi pembangunan Islamic Center di Bekasi dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman di Bandung, Selasa (20/1).
Menurut Suparman, penahanan terhadap Forkas dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No 31/O.2/Fd.1/2015 tanggal 19 Januari 2015. Kepada tersangka, penyidik menyangkakan pasal 2, 3, 7 (1) huruf a jo pasal 18 UU No 31 jo UU No 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
"Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8,9 miliar. Peran tersangka adalah sebagai pengguna
anggaran," kata Suparman.
Suparman mengatakan, kasus korupsi ini berawal ketika tahun 2010 Pemkab Bekasi menganggarkan Rp 35.241.766.000 untuk pembangunan Islamic Center tahap pertama. Proyek itu meliputi pembangunan gedung aula, asrama putri dan pembangunan kantor.
Pelaksanaan pembangunan itu, lanjut Suparman, dilakukan oleh pemenang tender yaitu PT Nugraha Adi Taruna dengan direktur Gusti Yudi Rahman. Namun kemudian proyek itu "dijual" kepada Pardi Supriyadi (sudah ditahan di Rutan Kebonwaru) dengan kompensasi sebesar Rp 300 juta.
"Pardi Supriyadi sebagai pimpinan cabang PT Nugraha Adi Taruna dan yang menandatangani kontrak kerja," kata Suparman.