TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Tuntut penghasilan dan pengelolaan tanah bengkok, Ratusan perangkat desa beserta Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Madiun berdemo ke kantor DPRD Kabupaten Madiun, Selasa (20/01/2015).
Bendilaviana selaku koordinator Aksi Lapangan (Korlap) menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya, penetapan penghasilan kades dan perangkat dalam Perda Kabupaten Madiun.
Kedua, penetapan penghasilan lain yang sah yakni pengelolaan tanah bengkok (kas desa) masuk dalam Perda serta Pemberian tunjangan lain yang diatur dalam PP No 43 Tahun 2014 tentang Desa.
"Karena tanah bengkok merupakan bentuk aturan adat desa. Maka sudah semestinya tetap dikelolah Kades dan perangkat," terang salah seorang orator aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Madiun.
Rencananya, sebanyak 15 perwakilan Kades bakal dipersilahkan masuk ke gedung DPRD Kabupaten Madiun untuk berdialog dengan perwakilan dewan dan Bappemas dan Pemdes Pemkab Madiun.
Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Cara Sanggah Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
CATAT,Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan SKB CAT CPNS 2023 dan Link Cek Hasil Integrasi Nilai SKD & SKB