TRIBUNNEWS.COM.LABUAN BAJO -- Empat orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Nagekeo, Manggarai Timur dan Manggarai, yang gagal diberangkatan ke Malaysia oleh aparat Polres Mabar, Kamis (15/1/2015), sudah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, Jumat (16/1/2015).
Salah satu dari mereka yang dipulangkan adalah seorang sopir travel yang menghantar mereka ke Labuan Bajo. Sementara salah seorang rekan dari petugas yang merekrut keempat TKI itu saat ini masih ditahan di sel Polres Mabar.
"Kami tetap melidik yang bersangkutan di Polres Mabar dan tidak dilimpahkan ke Polres Manggarai. Sedangkan empat orang TKI dan sopir travel sudah dipulangkan ke kampung halamannya dihantar oleh dua orang petugas kepolisian dari Polres Mabar sampai di Borong," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Gede Sucitra, S.H, Senin (19/1/2015).
Dijelaskannya, perekrut dari keempat TKI itu bernama Andi saat ini sedang diburu aparat kepolisian. Sedangkan seorang rekan Andi bernama Munahir saat ini sudah dimasukkan ke dalam sel Polres Mabar.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Trafficking dan atau UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan TKI di Luar Negeri," kata Sucitra.
Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 17/1/2015), aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar) bersama aparat Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Pelabuhan Labuan Bajo, menggagalkan keberangkatan empat orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) saat masuk ke dalam kapal feri di dermaga pelabuhan penyeberangan Labuan Bajo menuju Sape, Kamis (15/1/2015), karena tidak mengantongi dokumen resmi.
Keempat calon TKI itu, yakni Emilia Jelunut (23/tamat SD) dari Desa Watu Muri, Kecamatan Rana Mese, Matim; Maria Ratih Purwasih (24/ tidak tamat SD) dari Desa Golo Loni Kecamatan Rana Mese, Matim; Maria Goo (32/tamat SMP asal Desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo; Rensiana Neti (31/tamat SD) dari Desa Kajong, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. (ser)