TREIBUNNEWS.COM, JEMBER - Agus Sugiyoto (48) warga Desa Ploso Geneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, seorang pecatan polisi, terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu Rp 12,2 Miliar yang diungkap jajaran Polres Jember akhir pekan lalu.
Agus dipecat dari Kepolisian Tahun 2013 dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan terakhir bertugas di Polda Jawa Timur karena memalsu tanda tangan untuk pengajuan kredit fiktif di perbankan.
Agus sempat mendekam di LP Medaeng dan bebas bersyarat. Namun tidak berselang lama setelah keluar penjara, Agus 'bermain-main' dengan uang palsu, awal Januari 2015.
Agus dan kelompoknya mencetak uang sampai Rp 12,2 Miliar dalam pecahan Rp 100.000. Jika dilihat sekilas, uang berwarna merah itu terlihat asli. Ukurannya juga sama dengan uang asli, begitu juga gambar di uang tersebut.
Namun jika diteliti lebih dalam, kertas yang dipakai lebih tipis dan ringan. Di dalamnya juga tidak terlihat serat pengaman dan tidak ada hologram.
Warna uang tersebut juga terlihat lebih buram dan tintanya tidak sepekat uang asli. Uang itu dibendel secara rapi memakai kertas namun pembendelnya tidak tertulis jumlah uang. Setiap bendelnya berisi Rp 100 juta.
Agus mengaku mencetak uang Rp 12.2 Miliar tersebut di Kabupaten Jombang, awal Januari 2015 dan membutuhkan waktu dua minggu untuk membuatnya.
Sabtu (24/1/2015), Agus bersama dengan Abdul Karim (46) warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang dan Kasmari, warga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, membawa uang tersebut ke Jember.
Uang palsu itu dibungkus dalam kardus rokok dan diangkut memakai dua mobil, Toyota Avanza bernomor polisi S 919 WI dan Toyota Innova bernomor polisi W 1962 PS.
Di Jember, Agus bertemu dengan Aman (35), guru honorer dari Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi, Sumatera Selatan, yang bertugas selaku pengedar.
Agus mengaku baru pertama kali mencetak uang palsu itu. "Baru pertama kali ini nyetak uang, nyetaknya di percetakan di Jombang, pakai mesin percetakan," ujarnya.
Ia mengaku, paska dipecat dari Kepolisian dan keluar dari penjara, dirinya tidak memiliki pekerjaan sehingga mencetak uang palsu tersebut.
Aman mengambil contoh uang dari Agus sebanyak Rp 100 juta dan dibawanya ke Terminal Tawangalun, Sabtu (24/1/2015) malam. Di terminal itulah, ia dibekuk polisi.
Aman mengaku kalau dirinya menunggu calon pembeli di terminal tersebut dan calon pembelinya dari Bali. "Uang itu pesanan dari Bali, untuk pembakaran (jenazah) Ngaben. Orangnya ingin melihat dulu barangnya, jadi janjian di sana," ujarnya.
Untuk Rp 1 juta uang palsu, kata Aman, ditukar dengan Rp 250.000 uang asli. Kalau untuk Rp 100 juta uang palsu, ditukarkan dengan Rp 25 juta uang asli.
Baca tanpa iklan