News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa 4,25 Ton Ganja, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengedar dan barang bukti ganja.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, empat tersangka pengedar 4,25 ton ganja yang ditangkap Polresta Medan terancam hukuman mati.

"Kita akan jerat pengedar narkoba dengan hukuman mati dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik kepolisian," katanya di Mapolresta Medan, Senin (26/1/2015).

Keempat tersangka itu, yakni M (33), FF (35), M (40) dan Z (33) ditangkap Polresta Medan membawa 4,25 ton ganja dalam truk tronton BK 9640 DI saat melintas di Jalan Medan-Binjai KM 15 Diski, Sabtu (17/1) malam.

Ganja yang dibawa mobil tronton tersebut, dimasukkan ke dalam 96 karung goni. Rencananya, ganja yang berasal dari Aceh ini akan dibawa ke Jakarta.

Kapolda mengatakan, pihaknya berharap pengadilan dapat menjatuhkan hukuman terberat dan berupa hukuman mati terhadap empat tersangka itu.

"Apalagi, saat ini negara juga cukup tegas dalam memberantas peredaran obat-obat yang berbahaya bagi kesehatan manusia, dengan mengeksekusi mati para bandar narkoba," ujar Irjen Pol Eko.

Saat melakukan penangkapan, salah satu dari empat tersangka itu ditembak kakinya. Sedangkan, penyandang dana atau bandar narkoba tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Kita akan menindak tegas dan memberikan hukuman berat terhadap pengedar dan bandar narkoba yang merugikan masyarakat," kata mantan Gubernur Akpol itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini