Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ida Romlah
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - DR (25) warga Drajat, Kota Cirebon tak menyangka jika upayanya membawa kabur tas hasil jambretan gagal. Dia pun terjatuh, dan akhirnya ditangkap warga lalu diserahkan ke kepolisian.
Peristiwa terjadi di Jalan Kutagara, Kota Cirebon. Ketika itu, DR yang baru saja menenggak tuak, mengendarai sepeda motor dari Jalan Drajat ke arah Jalan Kutagara. Sementara korban mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.
Saat berhadapan, DR menarik tas korban berisi uang tunai Rp 300.000, STNK, 1 ponsel cerdas, dan 1 kartu ATM. Sayang, seusai menarik tas, DR malah terjatuh dari sepeda motor. Dia pun diteriaki jambret, dan ditangkap warga.
DR mengaku baru sekali menjambret. Hasil jambret akan digunakan untuk beli tuak. Namun sayang, rencana itu gagal karena DR keburu ketangkap akibat terjatuh saat mengambil tas korban.
"DR ini ngakunya baru sekali. Dia bukan geng motor," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon Kota, AKP Hidayatullah, Selasa (27/1/2015).
Meski begitu, DR tetap terancam hukuman 9 tahun penjara karena melanggar pasal 365 KUHPidana. (roh)