Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUNNEWS.COM, MAKALE - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toraja menjebloskan 7 mantan anggota dewan periode 1999-2014 terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya selama menjabat sebagai wakil rakyat
tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Toraja, Jaka Suparna SH.
"Kita sudah menahan para tersangka di rumah tahanan (rutan)untuk menjalani hukuman pidana penjara terkait kasus korupsi yang dilakukannya," ujar Jaka, Rabu (28/1/2015).
Kedelapan terpidana yang sudah berada sel tersebut yakni Yohanis T Paenbonan, John Patasik, Adolf Cristian Pakke, John Roma Andi Lolo, Phiter Manguma, Andys Sakka, Yohanis Pongdatu, Yahanis Tato Kamba, Matheius Ranthe Taruk, dan Samuel Sampe.
Adapun kasus pidana korupsi yang menjerat para mantan anggota dewan tersebut yakni menyalahgunakan tidak sesuai dengan peruntukan biaya mobilitas tahun 2002, biaya pemberdayaan perempuan 2003, dan biaya barang dan jasa tahun
2003 dalam pos anggaran Anggota DPRD periode 1999-2004.
Samuel Sampe merupakan salah satu terpidana yang sudah meninggal dunia. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan
kematian No. 08/KTT/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 yang dikeluarkan Lurah Tampo Kecamatan Tallunglipu.