Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten, menutup seluruh operasional PT Syobal Grace Abadi (SGA) di Desa Tambong, Kecamatan Kalikotes.
Menggunakan rantai dan dua buah gembok, petugas mengunci rapat gerbang pabrik garmen tersebut, Kamis (29/1/2015).
Tiga hari sebelumnya, yakni Senin (26/1/2015) lalu, Satpol PP Klaten memang sempat menyegel tempat tersebut. Namun penyegelan tersebut hanya dengan memasang banner, pada muka gerbang pabrik.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Klaten, Rabiman, mengungkapkan pemasangan gembok dan rantai bertujuan mencegah perusahaan beroperasi lagi.
Hal ini karena, pabrik tersebut sempat membandel dengan tetap mempekerjakan karyawati. Padahal PT SGA belum memiliki izin.
"Pabrik ini sudah beroperasi semenjak delapan bulan lalu. Dan semenjak saat itu kami sudah melayangkan teguran. Selain itu, izin peruntukan sejak awal adalah pergudangan dan pertokoan bukan pabrik. Maka dari itu, sembari menunggu izin pengurusan selesai pihaknya akan tetap menyegel pabrik," ujarnya.
Ia menambahkan, desa tersebut bukanlah zona industri. Namun pabrik tersebut memiliki kapasitas setara perusahaan besar, dengan ratusan pegawai.
Rabiman mengutarakan, ada mekanisme yang dapat ditempuh PT SGA, yakni dengan memecah izin dan menjadikannya sebuah CV.
"Berdasarkan solusi yang diberikan oleh pihak camat dan desa, kemungkinan tersebut bisa dilakukan. Hingga kini izinnya tengah diajukan ke Kecamatan. Selama proses itu, pabrik tidak boleh beroprasi," jelasnya. (*)