TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Sebuah rumah yang diduga tempat meracik minuman keras (miras) oplosan di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, digerebek anggota Satuan Sabhara Polres Jombang, Minggu (1/2/2015), pukul 22.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah bahan yang digunakan untuk meracik miras oplosan dan ratusan tutup botol kemasan dalam sebuah karung, serta 64,5 liter miras jenis arak. Selain itu, petugas juga mengamankan pemilik rumah yang juga sebagai penjual miras, Waris (38).
“Dari informasi awal dari masyarakat tersebut, anggota melakukan penyelidikan untuk memastikannya,” ujar Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Yanuar, Senin (2/2/2015).
Ketika penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan liter arak, beberapa botol penambah rasa, stempel registrasi label botol, 1 segel tutup botol, label, dan setengah kilogram tawas dan karung nerisi ratusan tutup botol kemasan.
“Semula tersangka sempat mengelak. Namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sehingga dia tak bisa berkutik selain mengakui perbuatannya,” lanjut Yanuar.
Dugaan sementara, bahan-bahan tersebut digunakan sebagai racikan atau menambah kadar alkohol serta aroma miras jenis arak yang memang dijual oleh tersangka. Miras jenis arak yang dijual oleh tersangka diakui berasal dari Tuban dan dipasarkan kembali.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.