Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR – Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Duo Bali Nine, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga Negara Australia sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar Rabu (4/2/2015) sore.
Hal ini disampaikan Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi kepada awak media dalam press conference yang langsung dipimpin olehnya atas seizin Kepala PN Denpasar.
Hasoloan mengatakan, setelah mengkaji akta PK dan memori PK kedua terpidana mati tersebut, Kepala PN Denpasar memutuskan tidak menerima pengajuan PK keduanya.
"Permohonan peninjauan kembali kedua dari terpidana dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima, memori peninjauan kembali tidak dapat diterima dan berkas tidak diteruskan ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Sebelumnya kuasa hukum kedua terpidana mati, yaitu Todung Mulya Lubis mengajukan PK, karena menilai hakim telah khilaf menjatuhkan putusan yang kontradiktif.
Sedangkan alasan pengadilan negeri Denpasar saat menjatuhkan hukuman mati dikarenakan Myuran dan Andrew terbukti secara sah dan meyakinkan mengekspor narkotika.(*)