Setelah ditelusuri, garam tersebut ternyata dijual secara bertahap pada tahun 2010-2011.
Dalam penelusuran penyidik, ternyata 10 ribu ton garam itu dijual oleh oknum atas perintah dari Dirut PT Garam yang saat dijabat oleh Slamet Untung Irredenta. Modusnya, garam diambil dari gudang penampungan dan dikirim ke pembeli.
Transaksi dilakukan ‘di bawah tangan’ atau tidak dicatatkan di pembukuan perusahaan. Dan pembayarannya dilakukan dengan cara mempermainkan rekening. Yakni dikirimkan ke rekening yayasan perusahaan dan rekening pribadi tersangka.
Baca tanpa iklan