News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Terpidana Bali Nine Kirim Surat Tulisan Tangan untuk Pemerintah Indonesia

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat yang dikirimkan terpidana mati Duo Bali Nine kepada Pemerintah Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Meski upaya Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ditolak, dua terpidana mati asal Australia, yakni Andrew Chan (33) dan Myuran Sukumaran (31), masih tak menyerah untuk berusaha agar bisa terhindar dari eksekusi di depan regu tembak.

Kemarin, Andrew dan Myuran menulis surat sebanyak lima baris dengan tulisan tangan. Surat berisi permintaan kepada pemerintah Indonesia agar memberi mereka kesempatan untuk tetap hidup dan meneruskan kegiatannya membantu keterampilan sesama napi, khususnya di LP Kerobokan Denpasar.

Surat itu ditulis hanya berselang sehari setelah upaya hukum mereka melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kali, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Seorang mantan napi yang jadi teman, sekaligus rohaniwan pendamping kedua terpidana, Matius Arif, kemarin mengunjungi Andrew dan Myuran di LP Kerobokan. Saat keluar LP, Matius membawa selembar surat yang ditandatangani keduanya.

"Kami memohon moratorium (hukuman mati--red), supaya kami masih memiliki kesempatan untuk melayani masyarakat Indonesia dan bermanfaat bagi proses rehabilitasi (napi--red) di penjara. Kami percaya pada sistem hukum Indonesia yang membawa keadilan dan kemanusiaan," demikian terjemahan surat yang aslinya ditulis dalam bahasa Inggris.

Matius mengatakan, kedua terpidana sangat kaget dengan keputusan PN Denpasar yang menolak PK mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini