Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Penghapusan loket penjualan tiket di terminal sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/I/I6PHB.2014 tanggal 31 Desember 2014 segera dilakukan di Bandara Supadio Pontianak.
General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Supadio Pontianak, Chandra Dista Wiradi ST MBA, mengatakan pihaknya siap meniadakan loket penjualan tiket sesuai instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Diakui Chandra saat ini pihaknya memang belum menerapkan aturan Kemenhub tersebut. Rencananya peniadaan loket penjualan tiket berlaku efektif Maret mendatang. Chandra mengatakan kebijakan yang diambil
Tujuan Kemenhub meniadakan loket penjualan tiket untuk menghilangkan praktik para calo tiket. Bandara Supadio Pontianak sebagai satu di antara bandara cabang siap menjalankan instruksi Menhub.
"Memang diinstruksikan kepada Senior General Manager dan General Manager Bandara Cabang Angkasa Pura II (Persero) untuk salah satunya meniadakan loket penjualan tiket di gedung terminal penumpang paling lambat 15 Februari 2015. Tapi di Bandara Supadio akan efektif Maret mendatang. Hal ini karena situasi dan kondisi setiap bandara berbeda," terang Chandra kepada Tribun, Senin, (9/2/2015).
Selain meniadakan loket penjualan tiket, Kementerian Perhubungan juga menginstruksikan PT Angkasa Pura II untuk melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar atau taksi gelap untuk beroperasi di bandara. Serta memberlakukan larangan merokok.
Bandara juga diminta menyediakan customer service lounge bagi airlines untuk melayani kebutuhan penumpang, termasuk fare adjustment.
"Selain itu kita juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pengguna jasa bandar udara, media massa atau spanduk. Semuanya dilakukan untuk peningkatan pelayanan publik di bandara seluruh Indonesia," ujarnya.