Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Meski bekerja sendiri, MS (45) bisa memproduksi mie basah kuning per hari sebanyak satu ton yang dicampur cairan pengawet formalin. Mi itu dipasarkannya ke Magelang, Wonosobo, Boyolali dan Gunungkidul.
Dari usaha gelapnya, warga Kaliangkrik, Magelang itu meraup untung Rp 12 juta sebulan. Saat gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Selasa (10/2/2015), MS mengaku tidak merendam mi buatannya dengan formalin.
Ia mengaku hanya mencampurkan formalin ke dalam tepung yang menjadi bahan utama untuk membuat mi. "Tidak direndam, tapi dicampur saat pembuatan adonan mi," ujar MS singkat.
Tersangka lainnya, MAR (41), ikut diamankan lantaran membuat mi yang dicampur formalin. Namun produksi mi formalin milik warga Bandongan, Magelang ini tak sebanyak mi produksi MS.
Dalam sehari MAR hanya bisa memproduksi hingga delapan kwintal mi dan meraup untung sebulan Rp 5 juta. "Saya mengedarkan di Magelang saja," ungkapnya.
Saat digerebek, polisi mengamankan sedikitnya 500 kilogram mi kuning basah siap jual dari rumah MAR dan 26 karung mi kering basah siap edar dari rumah MS.
"Mesin penggiling, bahan berbahaya jenis formalin, tepung, serta semua alat yang digunakan membuat mi formalin kami sita," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Polisi Djoko Pubrohadijoyo.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Keduanya dijerat pasal 136 jo pasal 75 undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan undang undang nomor 47 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar.