TRIBUNNEWS,COM, INDRALAYA -- Kendati sudah ada larangan minuman keras untuk tidak diperjualbelikan. Namun, tetap saja bisa dijual bebas, seperti di warung- warung yang ada di desa-desa dalam wilayah kabupaten Ogan Ilir (OI).
Bahkan disinyalir masih ada juga dijual di mini market yang ada di Indralaya. Pihak dinas koperasi, perindustrian, perdagangan dan UKM (Disperindag) kabupaten OI telah mengeluarkan himbauan kepada pedagang dilarang untuk menjual minuman keras. Selain itu , Diskoperindag OI, juga telah melakukan sosialisasi akan bahaya miras baik itu bagi penjual juga bagi konsumen.
“Kita sudah memberikan himbauan kepada pedagang akan larangan untuk menjual minuman keras, dan kalaupun masih tetap ada yang menjual bebas itu bukan lagi wewenang pihak dinas. Karena itu sudah masuk pelanggaran dan ranah hukum, jadi yang berwenang aparat kepolisian,” ujar Ir Tapip selaku Kepala Diskooperindag dan UMKM Pemkab OI, Selasa (10/2).
Kendati demikian, lanjut Tapip, pihaknya tetap mengimbau secara terus menerus kepada pedagang agar tidak menjual makanan dan minuman yang dilarang.
Dikatakannya, guna mengecek mengenai adanya pedagang yang menjual miras, pihak Diskooperindag OI, akan melakukan pemeriksaan ke warung-warung serta ke mini market yang tersebar di OI.
“Dengan adanya laporan ini kami akan mengecek ke warung-warung juga mini market,” ujarnya.