TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Jika benar terjadi, aksi ini benar-benar mengkhawatirkan. Betapa tidak, seorang oknum sipir berinisial CT bersama seorang mantan sipir yang kini mendekam sebagai napi di lembaga pemasyarakatan berinisial RZ, dilaporkan melakukan penganiayaan.
Adalah Hendriyadi Bin Karim alias Hen Bintang, warga Kampung 4, Sekayu yang berstatus sebagai napi terjerat narkoba jadi korbannya. Hendriyadi yang divonis PN Sekayu selama 4 tahun penjara ini, sekitar dua minggu lalu dipindahkan ke Lapas Merah Mata.
"Hari Jumat (6/2/2015) sekitar jam dua sore, saat klien saya yang menghuni Blok 1 nomor 28 dipanggil oleh kedua pelaku (CT dan RZ)," ungkap advokat Wisnu Oemar saat melaporkan hal ini ke SPKT Polresta Palembang, Selasa (10/2/2015) sekitar pukul 16.00.
Setelah dipanggil, Hendriyadi yang sudah menjalani hukuman selama 1,5 tahun lanjutnya dibawa ke kamar nomor 1. Setelah para penghuni nomor 1 yang berjumlah 15 orang disuruh keluar, Hendriyadi dimasukan lalu pintu di kunci.
Saat itulah Hendriyadi mulai digebuki secara brutal. "Giginya ada dua yang patah, telinga kanan berdengung tak bisa mendengar dengan baik. Wajah dan dadanya memar," kata Wisnu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi SIk, membenarkan adanya laporan penganiayaan tercantum dalam LP/B-315/II/2015/Sumsel/Resta.
"Laporannya sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti," katanya.