News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Diperiksa Propam Buntut Uang Rp 2 Juta di Kasus Guru Supriyani

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan (Kanan) guru Supriyani.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) buntut kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.

Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris terindikasi melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan murid yang menyeret guru Supriyani ke pengadilan.

Bukan Iptu Muhammad Idris saja yang diperiksa Propam Polda Sultra.

Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Amiruddin pun turut diperiksa, termasuk mantan Kanit Reskrim Polsek Baito bernama Jefri.

Selain itu, Kanit Intelkam Aipda Wibowo Hasyim pun turut diperiksa.

Bukan hanya polisi yang bertugas di Polsek Baito saja.

Propam Polda Sultra pun turut memeriksa pejabat dari Polres Konawe Selatan.

Baca juga: Selain Supriyani, Propam Polda Sultra Periksa 7 Oknum Polisi, 2 Personel Terindikasi Langgar Etik

Ada tiga pejabat Polres Konawe Selatan yang diperiksa Propam Polda Sultra di antaranya Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Kasi Propam Polres Konawe Selatan, Kabag Sumda Polres Konawe Selatan.

“Tim internal sudah melakukan klarifikasi dari beberapa orang untuk dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024).

Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman untuk mendalami soal permintaan uang Rp 2 juta dalam kasus guru Supriyani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, Polda Sultra mencium indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Amiruddin.

Baca juga: Bupati Konsel Harap Kasus Dugaan Penganiayaan Dihentikan, Supriyani dan Aipda WH Saling Memaafkan

“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp 2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” jelasnya.

Kombes Iis juga mengatakan Polda Sultra akan berkomitmen mengawal kasus tersebut.

“Kapolda komitmen terhadap oknum-oknum yang melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Asal-usul Permintaan Uang Rp 2 Juta

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini