Sebelumnya soal permitaan uang Rp 2 juta tersebut sempat diungkap kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan.
Kabar mengenai permintaan uang Rp 2 juta tersebut muncul setelah Supriyani ditetapkan menjadi tersangka.
"Berapa, Rp 2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp 2 juta," kata Andre, dilansir dari TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024).
"Uangnya Ibu Supriyani Rp 1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," jelas Andre.
Kemudian dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/11/2024), dibuka isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim Polsek Baito tentang uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani.
Isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim itu mengungkap dalang di balik permintaan uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani.
Rekaman itu berisi percakapan Kanit Reskrim dengan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Terdengar suara Kades yang mempertanyakan siapa yang memunculkan uang damai Rp 50 juta tersebut.
Kanit pun dengan blak-blakan menyebut kapolsek Baito.
"Dari Kapolsek, dari Kapolsek," ucap Kanit dalam rekaman tersebut.
Kades Wonua Raya, Rokiman yang hadir sebagai saksi di sidang itu pun mengakui kebenaran rekaman tersebut.
"Pak kanit mengakui itu (uang damai Rp 50 juta) dari Kapolsek," tegas Rokiman.
Uang Damai Rp 2 Juta Hingga Rp 50 Juta
Masih di sidang tersebut, Rokiman juga membeber kronologis permintaan uang damai tersebut.
Dijelaskan, suatu ketika Kanit Reskrim memanggil Rokiman ke polsek untuk menindaklanjuti laporan dari istri Aipda WH terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.