TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Satu lagi pelaku peredaran narkoba yang mengendalikan bisnisnya dari dalam Lapas terbongkar.
Kali ini, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap seorang penghuni Lapas Kelas I Surabaya di Porong bernama Lugiyantoro alias Yanto, warga Sukorejo, Pasuruan.
Pria ini ditangkap karena mengendalikan narkoba dari penjara. Saat melakukan penagkapan, petugas BNN menemukan sebuah handphone yang disembunyikan di lipatan bantal dalam selnya.
Selain Yanto, petugas juga menangkap Roni Rosiawan. Pria tersebut selama ini menjadi tangan kanan Yanto dalam menjalankan bisnis haramnya.
"Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak lima gram siap kirim. Dan dua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala BNNP Jatim, Iwan Abdullah Ibrahim, Kamis (12/2/2015).
Terungkapnya perkara ini berawal dari penangkapan Roni. Pria 33 tahun itu diringkus saat di berada di Jalan Pandaan.
Ketika itu, dia sedang menunggu pembeli narkoba. Dalam penggeledahan, petugas mendapati sabu lima gram di saku celana Roni.
Dari Roni, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, diketahui bahwa dia dikendalikan oleh seorang bandar bernama Yanto yang sedang mendekam di Lapas Porong.