"Saya akan buat aturan anak yang belum berusia 19 tahun dan masih sekolah serta orangtuanya beralamat di Pontianak untuk tidak boleh sewa rumah kos. Kalau ada ditemukan dalam razia maka pengelola kos akan kita sanksi keras bahkan bisa masuk kategori menyediakan tempat untuk terjadinya perbuatan asusila," lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peka dengan kondisi lingkungan sekitar. "Masyarakat juga harus berani menegur jika ada gelagat tidak baik di rumah kos. Khusunya dalam hal ini Pak RT/RW dan keamanan warga," imbaunya.
Baca tanpa iklan