TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemerintah Malaysia mendeportasi 40 tenaga kerja Indonesia ilegal melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Semanya dipulangkan dengan kapal Motor Purnama Ekspress yang sandar di Nunukan pada Kamis (12/2/2015) pukul 18.00.
Sebelum dideportasi, ke-40 orang itu juga telah memenjalani masa tahanan di Pusat Tahanan Sementara PTS Sandakan.
Berdasarkan data Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, sebanyak 22 orang di antaranya memiliki dokumen yang kedaluarsa, dan satu orang tersandung kasus kepemilikan sabu-sabu.
Selain itu, ada pula satu TKI ilegal yang masih di bawah umur. R (14), remaja berusia 14 tahun, mengaku ditangkap saat menunggui ibunya yang sedang sakit.
“Saya ditangkap saat menunggui ibu yang sakit. Kami tinggal di Sandakan hanya berdua, bapak sudah tidak ada. Saya masih menunggu abang," ujarnya.