TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Sebanyak 70 butir peluru ikut disita polisi dalam pengungkapan kasus narkoba, Rabu (11/2/2015) malam. Peluru itu disita di kediaman Felix (salah satu pengedar narkoba) di Jalan APT Pranoto, Gang Teratai, Kecamatan Sangatta Utara.
Peluru yang disita jenisnya beragam. Menurut keterangan polisi, peluru itu biasa digunakan untuk senjata api jenis revolver, FN, SS1 dan SS2. Sewaktu disita barang itu masih tersimpan rapi di sebuah kotak sepatu. Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa 10 poket sabu seberat 114,84 gram, tiga buah bong, 13 pipet kaca, serta uang tunai senilai Rp 7 juta.
Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman terkait penemuan
amunisi tersebut. Sebab diduga peluru organik seperti itu hanya biasa digunakan oleh aparat keamanan/pertahanan.
"Bisa jadi dari anggota Polisi atau TNI. Masyarakat sipil yang tidak memiliki kewenangan dilarang memilikinya," ujarnya, Kamis (12/2/2015).
Ancaman kepemilikan senjata api, kata Edgar, sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Apalagi sudah ada pelarangan secara tertulis dari Mabes Polri terkait penertiban kepemilikan senjata api di kalangan masyarakat.
"Bagi masyarakat yang memiliki izin telah diminta agar digudangkan (disimpan di kantor polisi), karena kerawanannya dan khawatir disalahgunakan. Saya belum bisa memastikan apakah barang temuan ini memang dimiliki oleh yang bersangkutan atau ada orang lain yang menyimpan di rumahnya. Kita harus mendalami betul," ujarnya.