Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Sejumlah pemerimtah daerah khawatir terkait kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang berencana menghapuskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi warga tak mampu. Karena berimbas pada pengurangan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam Seminar Nasional Implementasi Kebijakan Hukum Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Masalah Pertanahan di Universitas Islam Sumatera Utara, Medan, Selasa (17/2/2015), Ferry memastikan pemerintah daerah tak perlu mengkhawatirkan kebijakan tersebut.
"Pak Erry (Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, red) tenang saja. PAD enggak akan berkurang, karena bagi masyarakat yang mampu tetap diwajibkan membayar, perkebunan juga tetap bayar," ungkap Ferry.
Jika kebijakan ini berlaku, PAD Pemda Sumatera Utara berpotensi kehilangan 25 persen.
"Tapi kalau berkurang hanya lima persen itu amal soleh kita lah. Yang kita bebaskan untuk orang tidak mampu. Jangan sampai ada kalimat 'Jika enggak mampu bayar PBB, jual saja rumahnya.' Kalimat itu menyakitkan masyarakat," sambung politikus Partai NasDem itu.
Sementara itu, Erry Nuradi menyabut baik gagasan Menteri Ferry. Namun, ia meminta kebijakan tersebut perlu dikaji dengan teliti kembali sebelum benar-benar diterapkan.
"Gagasan itu baik, jadi warga yang keberatan tapi enggak sanggup, harus dirumuskan. Tapi perlu saya sampaikan, PBB ini tugas pemerintah kota dan kabupaten. Dan itu tidak dibawah pemprov, bagi kami itu tak berpengaruh," terang Erry.