Sebab, stiker bertuliskan dibolehkannya melakukan salat tiga waktu bagi kalangan tertentu, tanpa perincian secara lebih detil.
Tertulis pada stiker, Salat 3 Waktu, disebut Salat Jamak.
Pelaksanaanya digabung, dzuhur dan ashar dilakukan pada waktu dzuhur. Kemudian salat magrib dan isya' dilakukan pada wakti isya'.
Namun dalam stiker disebutkan salat jamak bisa dilakukan meski tidak bepergian.
Dikatakan, salat 3 waktu diperuntukkan bagi pekerja, pedagang kaki lima, petani dan sebagainya.
"Boleh dilakukan tiap hari meski tidak pergi," tulis stiker.
Pada stiker itu juga tertulis, yang (solatnya dilakukan ketika) pergi, adalah salat Qoshor.
“Yaitu dengan baju najis, tidak berdiri dsb, atau menyingkat empat rakaat menjadi dua rakaat,” tulis stiker tersebut.
Sekretaris MUI Jombang, KH Junaidi Hidayat, menilai, stiker diterbitkan PPUW itu cukup meresahkan masyarakat.
“Kami menyesalkan beredarnya stiker itu, karena berpotensi menyesatkan," kata Junaidi sembari menunjukkan segepok stiker yang ia bawa, Selasa (17/2/2015).
MUI berjanji, dalam waktu dekat ini pihaknya berjanji segera memanggil pengasuh PPUW. Dengan begitu, bisa diketahui alasan PPUW menerbitkan ajakan salat tiga waktu.
"Kami sudah mendapatkan stiker yang meresahkan tersebut. Selanjutnya, kami akan panggil pengasuh PPUW," pungkas Junaidi.