Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan, Kalimantan Utara, melepaskan Ys, oknum anggota Polres Nunukan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, Kamis (19/2/2015).
Penyidik mengaku tidak menemukan alat bukti tambahan yang membuktikan peran YS sebagai bandar narkoba selama 6x24 jam masa penahanannya. Sesuai hukum, tersangka harus dilepaskan.
Penetapan Ys sebagai tersangka berawal dari pengakuan dua orang tersangka pengendar narkoba Aa (37) dan Bp (22) yang ditangkap Kamis (12/2/2015) di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Nunukan.
Dari pengakuan keduanya, mereka membeli narkoba jenis sabu sebanyak lima paket seberat 14,57 gram senilai Rp 20 juta dari Ys.
Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, polisi mempunyai waktu 6x24 jam untuk membuktikan keterlibatan tersangka. Sampai berakhirnya waktu, penyidik hanya mengantongi satu alat bukti berupa keterangan dua tersangka sebelumnya.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan urine namun negatif. Sedangkan pemeriksaan darah dan rambut untuk mendeteksi unsur narkoba di Nunukan belum ada fasilitas,” kata Kapolres.
Christian menegaskan pihaknya telah mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku dalam kasus itu. "Hukum adalah fakta dan bukti. Bukan atas dasar katanya atau suara mayoritas," ujarnya.
Meski harus dilepaskan, Ys tetap dalam pemantauan dan pengawasan melekat pihak Kepolisian. “Kita tetap upayakan,” katanya.
Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP Panjaitan sebelumnya menetapkan Ys sebagai tersangka karena telah melawan hukum. Hanya saja, penyidik masih kekurangan alat bukti yang mengarah pada peran tersangka sebagai bandar narkoba.
"Harus ada pentunjuk lagi yang membenarkan transaksi itu. Kita mencari bukti, apakah benar ada transaksi itu? Ini baru pengakuan saja. Nanti iya bilangnya, nanti tidak bilangnya. Makanya perlu ada bukti," ujar Panjaitan.
Sat Res Narkoba Polres Nunukan kesulitan mencari petunjuk yang melibatkan Ys sebagai bandar. Panjaitan tak menampik jika Ys sudah lama jadi incaran operasi Kepolisian. Apalagi di kalangan warga Nunukan, Ys sudah dikenal sebagai bandar narkoba.
"Yang jelas di luar sana orang sudah mendengar itu. Ini bukan rahasia umum. Kita berupaya dan tetap menggiring itu. Narkotika itu tidak ada istilah pandang bulu di mata hukum. Kalau dia main-main, ya kita mainkan (tindak tegas) juga," tegasnya.