TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR- Habis manis sepah dibuang. Pepatah itu pantas dialamatkan kepada Mikha (bukan nama sebenarnya-red) cewek berusia 20 tahun warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Setelah dicabuli berkali-kali sampai hamil tiga bulan, Mikha malah ditinggal begitu saja oleh pacarnya, RS (30) warga Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Tak mau terima diperlakukan demikian, Mikha didampingi keluarga membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar Rabu (18/2/2015). Informasi dihimpun, aib memalukan terbongkar, Rabu (11/2/2015) lalu.
Waktu itu Mikha merasakan ada yang aneh pada bentuk tubuhnya, apalagi "tamu bulanannya" tidak pernah datang lagi. Mikha lantas menemui ibunya, IH (55) guna menanyakan perubahan bentuk tubuhnya, tak seperti layaknya anak gadis lainnya. Merasa curiga, IH mengajak Mikha ke rumah salah satu bidan dekat rumah guna diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata Mikha positif sedang hamil tiga bulan. Sepulangnya dari bidan, Mikha langsung dicecar berbagai pertanyaan. Awalnya Mikha belum mau buka mulut. Namun setelah didesak, Mikha akhirnya cerita bahwa pacarnya RS yang telah menghamilinya dan hubungan suami istri itu terakhir kali mereka lakukan di kamar rumah pacarnya RS.
Mendengar pengakuan polos Mikha, hari itu IH memerintahkan Mikha untuk menghubungi pacarnya RS agar datang ke rumah dengan maksud meminta pertanggungjawaban. Esoknya, Kamis (12/2/2015) malam, RS didampingi orangtua dan keluarganya, datang menemui Mikha di rumahnya guna membicarakan permasalahan tersebut. Namun dari hasil pembicaraan tidak mencapai kesepakatan dan sejak itu pula RS tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghamili Mikha.
Jalan terakhirnya Mikha dibawa orang tuanya mengadu kepada pihak yang berwajib dan pengaduannya ditampung dengan nomor LP/76/II/SU/STR. Kapolres Pematangsiantar AKBP Slamet Loesiono ketika dikonfirmasi membenarkan pengaduan korban dan kasusnya masih diselidiki. Sejumlah saksi sedang dimintai keterangannya.
"Hasil pemeriksaan sementara, korban dengan RS sudah 3 tahun pacaran dan sudah sering hubungan intim. Kita juga masih menunggu hasil visum. Perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 293 KUHP," ujar Kapolres.
Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe