TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Masing-masing korban tewas dalam kecelakaan Bus Sang Engon, Sabtu (21/2/2015), bakal mendapat santunan sebesar Rp 25 juta dari PT Jasa Raharja.
Sedangkan korban luka ringan dan luka berat, maksimal Rp 10 juta. "Untuk korban luka, nilainya menyesuaikan kondisi luka," kata Fafan Nurfi, petugas Jasa Raharja di Posko Kecamatan Dander, Sabtu (21/2/2015).
Saat ini, ungkapnya, pihak Jasa Raharja sudah melakukan pendataan terhadap semua korban. Termasuk korban tewas, luka berat, dan luka ringan. Dijadwalkan, pencairan dana Jasa Raharja akan dilakukan di Posko Kecamatan Dander, Senin (23/2/2015). (M Taufik)