Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap pemilik bus Sang Engon yang mengalami kecelakaan di Tol Lingkar Jangli, Jatingaleh, Jumat (20/2/2015).
Informasi yang dihimpun Tribun Jateng, pemilik PO Bus Sang Engon bernama Dasuki itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kecelakaan yang merenggut 18 nyawa rombongan pengajian yang hendak pulang ke Bojonegoro.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik PO Sang Engon Dasuki. "Rabu, yang bersangkutan harus memenuhi panggilan penyidik," kata Djihartono, Minggu (22/2/2015).
Djihartono mengatakan, pihaknya akan memeriksa Dasuki terkait perawatan bus, hingga operasoinal bus dan pertanggung jawaban. "Kelayakan bus serta perizinan juga akan kami periksa," terannya.