News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerkosa Nikahi Korbannya di Masjid Polres

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pernikahan Dedi (21), tahanan Polres Bintan menikah dengan gadis inisial RS (15), yang melaporkannya ke polisi dalam kasus pencabulan dilakukan Dedi kepadanya, di masjid Polres Bintan, Senin (23/2/2015).

Laporan Tribunnews Batam, Ahmad Yani

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Dedi (21), tahanan Polres Bintan menikah dengan gadis inisial RS (15), yang melaporkannya ke polisi dalam kasus pencabulan yang dilakukan Dedi kepadanya, di masjid Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (23/2/2015).

Pernikahan di Polres ini dilaksanakan, setelah tahanan mengajukan izin untuk menikah di rumahnya, tetapi tidak mendapatkan izin Polres Bintan.

Akhirnya, mereka dinikahkan di Masjid di Polres. Pernikahan ini berlangsung sederhana disaksikan wali dan penghulu. Beberapa anggota Polres Bintan terlihat menyaksikan berlangsungnya pernikahan tersebut.

"Tahanan diizinkan untuk menikah di lingkungan Polres Bintan. Penghulu dan wali nikahnyapun datang ke Polres Bintan," kata Andri.

Pernikahan ini, lanjutnya tidak menghentikan proses hukum tahanan. Saat ini Polres Bintan sedang melengkapi berkas.

"Pernikahan tahanan Polres ini memang pertama kalinya diadakan di lingkungan Polres Bintan. Semua ini dilaksanakan agar semua proses hukum dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bintan, berinisial RS (15), hamil hingga akan melahirkan. Ia diduga telah dicabul dua pria yakni Dedi (21), saat ini telah menjadi suami RS, dan Rianto (20).

Kedua lelaki tersebut kini telah ditangkap pihak kepolisian Bintan karena terjerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda sebanyak Rp5 miliar.

Mirisnya, setelah Dedi tiga hari meniduri RS, giliran Rianto yang melakukan hubungan badan kepada korban. Perkenalan kedua pria terhadap gadis itu lewat pesan singkat dan media sosial (medsos).

Kedua tersangka baru mengetahui RS hamil pada Desember 2014 atau setelah dilaporkan ke polisi.

Uniknya kedua tersangka yang telah meniduri siswi SMP Bintan hingga menyebabkan hamil itu, siap bertanggungjawab.

Dedi sudah dua kali melakukan perbuatan tidak beradab itu kepada anak usia dibawah umur di kawasan Gunungkijang hingga menyebabkan hamil.

Dedi mengakui ingin bertanggungjawab atas perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu. Sejak menghamili anak gadis orang, Dedi pernah menjenguk RS di rumahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini