News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jarah Benda Ini Maka Dapat Pidana 4 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komandan Guskamlamabar Harjo Susmoro menunjukan keramik antik yang berhasil di sita dari penyelundupan barang Antik di perairan Helutupan Selatan Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (3/7) dan diserahkan ke Danlanal Batam.

Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Hukuman bagi penjarah benda muatan kapal tenggelam (BMKT) sudah ditetapkan. Para penjarah benda cagar budaya tersebut bisa dikenakan hukuman penjara dan denda berupa uang miliaran rupiah.

Kasubdit Pendayagunaan Sumber Daya Keluatan pada Direktorat Pesisir dan Lautan Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rusman Hariyanto, mengatakan hukuman bagi para penjarah benda cagar budaya itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) 1 tahun 2014 tentang Pengelolaah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Pesisir.

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa para penjarah bisa menerima hukuman penjara empat tahun dan denda uang sebesar Rp 2 miliar.

UU tersebut sudah mulai diterapkan. Di Kepri, saya sudah diundang sebagai saksi ahli untuk sati kasus penjarahan BMKT ini. Sekarang kasusnya sudah P21. Sementara dua kasus lain masih sedang diproses. Yah, itulah proses hukum yang harus dijalani oleh para penjarah," ungkap Rusman kepada Tribun, usai menjadi pembicara dalam Sosialiasi Terkait BMKT di aula Kantor Gubernur Kepri Pulau Dompak Tanjungpinang, Rabu (25/2/2015) siang.

Menurut Rustam, di Kepri ada banyak sekali titik lokasi BMKT. Lokasi ini diketahui dari pemerintaan pemerintah Cina yang menyatakan bahwa sekitar ribuan kapal kargo mereka yang melintas di perairan Kepri menuju pulau Jawa dan tidak pernah kembali. Di sekitar jalur pelayaran kapal itulah diperkirakan terdapat banyak lokasi BMKT.

Namun, dari sekian lokasi yang ada diduga berada di Kepri, baru 20 titik lokasi sajalah sudah diidentifikasi secara jelas. Titik lokasinya berada di perairan Mapur, Bintan, Natuna dan Batam. Lokasi-lokasi tersebut diketahui dari laporan para nelayan dan terdeteksi setelah ada upaya untuk menangkap para penjarah.

Di lokasi-lokasi BMKT tersebut diperkirakan sekitar 200 nelayan secara diam-diam menyelam dan mengangkat BMKT ini. Aksi mereka sudah dicegah melalui upaya penagkapan. Namun, tidak dimungkiri bahwa masih banyak sekali lokasi disembunyikan oleh para nelayan tersebut.

"Nelayan kita saat ini tidak semuanya berprofesi murni. Mereka pada umumnya terlibat juga dalam upaya pencarian dan pengambilan BMKT. Mereka tahu banyak lokasi. Tetapi mereka tak mau berikan informasi kepada kami. Mereka malah menjualnya kepada perusahaan tertentu," ungkap Rusman lagi.

Rusman mengakui bahwa praktik tersebut sudah sering dilakukan oleh para nelayan. Bahkan berdasarkan laporan diterima, aksi pencurian itu didukung oleh oknum-oknum aparat dari instansi tertentu. Namun, sampai dengan hari ini, belum ada informasi resmi yang menyatakan ada keterlibatan para oknum aparat.

"Kami sering mendengar ada upaya penjarahan yang dikawal oleh oknum aparat. Yah, saya kira kegiatan ini sangat baik. Karena di sini semua instansi yang melakukan penangawasan di laut turut dilibatkan, seperti TNI AL, Polair dan DKP," ungkap Rusman.

"Nah, selama ini para pengawas sendiri belum sepaham. Kadang mereka berjalan sendiri. Jadi hal ini membuka peluang bagi oknum yang bermain. Tapi di waktu mendatang tak ada permainan seperti itu," tegas Rustam.

Penegasan tersebut dikukuhkan pulah oleh Analisis Masya Bidang Surta Ditwilhan Dirjenstrahan Kemhan, Kolenel Laut Edhi Prasetya. Menurut Edhi, selama ini baru ada informasi yang menyatakan ada oknum aparat yang mendukung upaya penjarahan BMKT tersebut. Namun, informasi itu tidak didukung oleh data-data yang valid dan akurat.

"Kalau memang ada oknum aparat yang bermain, silahkan laporkan saja. Sudah ada kok oknum aparat yang diketahui bermain dan diproses. Jabatannya akhirnya dicopot dan dia tidak diberikan jabatan lagi. Kasus itu ada tapi tidak dipublikasi ke masyarakat," tegas Edhi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini