TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan, AR (34) di rumah istrinya di Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Namun polisi terpaksa menembak kaki kananya karena tersangka melawan saat hendak ditangkap.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni melalui Kasat Reskrim, AKP Hidayatullah mengatakan, AR mencuri di rumah warga kawasan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (4/2/2015) dini hari.
Dia beraksi dengan temannya, FR. "Tapi FR masih dalam pengejaran kami," katanya di Mapolres Cirebon Kota, Senin (2/3/2015) sore.
Menurut dia, AR merupakan pedagang sayur di Karawang. Namun pernah masuk penjara selama lima bulan dalam kasus judi kuclak.
Sementara atas perbuatan mencuri, AR diancam hukuman 7 tahun penjara. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana. (roh)