News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Terpidana Mati Duo Bali Nine akan Diberitahu 72 Jam Sebelum Eksekusi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pertemuan berlangsung di Cilacap untuk menentukan tanggal pelaksanaan eksekusi Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Dikutip Tribun Bali (Tribunnews.com Network) dari www.news.com.au  saat ini, mereka telah tiba di penjara Pulau Nusakambangan, lokasi mereka akan dieksekusi oleh regu tembak.

Keduanya tiba di pulau itu dengan menggunakan Feri, setelah melalui perjalanan 700 km dari Lapas Kerobokan melalui Bandara Cilacap.

Kepala Kejaksaan Bali, Momock Bambang Samiarso, yang menemani Chan dan Sukumaran pada perjalanan pesawat pagi
tadi, mengatakan pertemuan itu akan menentukan tanggal eksekusi.

Samiarso mengatakan, semua instansi terkait sedang menghadiri pertemuan tersebut.

Ditanya apakah pertemuan ini adalah untuk menentukan tanggal eksekusi, ia berkata, "Tepat."

Dia bersikeras, terpidana mati akan diberitahu 72 jam sebelum eksekusi, namun sejauh ini belum ada tanggal telah
ditetapkan.

"Setelah pertemuan ini, kita akan menetapkan tanggal. Setelah kita menetapkan tanggal, mereka akan diberitahu tiga hari sebelum eksekusi," kata Samiarso. (www.news.com.au)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini