News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi dan Sipir di LP Langsa Aceh Digrebek Lagi Pesta Sabu Sambil Membuat Paket Kecil-kecil

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Bisnis sabu-sabu di lembaga pemasyarakatan (LP), bukan cuma terjadi di Aceh Jaya, tapi juga di Kota Langsa.

Aparat Polres Langsa dalam penggerebekan Rabu (11/3) malam berhasil menangkap dua sipir dan seorang narapidana (napi) yang diduga mengedar dan mengonsumsi sabu di LP Kelas II B Langsa.

Polisi juga menyita 33 paket sabu seberat 9,74 gram dan dua buah alat isap sabu (bong).

Para tersangka yang diringkus itu adalah Yasir Ahmad (30), warga Gampong Tualang Teungoh, Fahmi Noor (33), warga Gampong Teungoh, dan Kamarullah (24) berstatus napi, warga Gampong Jawa.

Semua mereka berdomisili di Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Sunarya SIK, melalui Kepala Satres Narkoba, Ipda Syamsudin SH, Kamis (12/3) kemarin menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di LP Langsa yang justru melibatkan sipir dan napi.

Informasi itu direspons serius pihak berwajib yang sejak beberapa hari terakhir terus melakukan pemantauan di LP tersebut. Polisi bahkan menyusun strategi, menyamar sebagai tamu yang hendak mengantarkan buah kepada napi.

Kemudian, pada Rabu (11/3) sekitar pukul 21.30 WIB, sejumlah personel Satres Narkoba dipimpin Kabag Ops AKP Jatmico dan Kasatres Narkoba, Ipda Syamsudin SH, menggerebek salah satu ruangan, yakni sel tamping di LP Langsa.

Tamping adalah napi yang sudah hampir selesai menjalani hukuman dan menunjukkan kelakuan baik selama di LP.

Saat ruang tamping itu digerebek, ternyata sedang terjadi pesta sabu di situ. Pelaku juga sedang memaketkan sabu untuk mereka jual.

Polisi langsung menggaruk tiga tersangka. Dua di antaranya berstatus sipir LP, yakni Fahmi Noor dan Yasir Ahmad. Seorang lagi napi bernama Kamarullah.

Polisi menyita 27 paket kecil dan enam paket sedang sabu siap edar dengan berat total 9,74 gram. Juga disita dua buah bong yang digunakan pelaku untuk mengisap sabu.

Saat itu juga ketiga pelaku langsung diboyong ke Mapolres Langsa untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Penyamaran yang kita lakukan dengan pura-pura hendak mengantar buah berhasil, sehingga tiga tersangka dapat ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Mereka kompak mengonsumsi maupun mengedarkan sabu di LP,” kata Ipda Syamsudin. (zb)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini