TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Prajurit Satu (Pratu) Fersichal alias FAA ketika berada di Kafe Panhead, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sumatra Selatan.
Kedua tersangka adalah Sersan Satu (Sertu) MRR dan seorang warga sipil berinisial DS.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Letkol (Inf) Yordania Sertu MRR berperan sebagai penembak, sementara DS berperan menyembunyikan barang bukti.
"Senjata api rakitan yang digunakan ditemukan oleh petugas di kediaman rumah DS yang berlokasi di Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang," ujar Letkol Inf Yordania, Minggu (17/5/2026).
Penetapan tersangka tersebut, lanjut Yordania, dilakukan setelah Polisi Militer Kodam (Pomdam) II/Sriwijaya melakukan pemeriksaan kurang dari 24 jam.
Yordania menjelaskan, Sertu MRR kini telah ditahan di Pomdam II/Sriwijaya untuk menjalani proses hukum.
Sementara DS akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian.
"Hari ini, warga sipil inisial DS akan diserahkan langsung ke Polisi," kata Yordania di kantornya, Minggu (17/5/2026).
Pemakaman secara Militer
Menurut Yordania, Pratu FAA yang tewas telah dimakamkan secara militer di Palembang.
“Pemakaman dilakukan kemarin, seluruh hak korban sudah kami berikan," kata Yordania.
Pantauan di rumah duka Jalan Tanjung Jabung, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, papan karangan bunga berisi ungkapan belasungkawa terpajang di pinggir jalan.
Jenazah korban sudah dimakamkan di TPU Sematang Borang pada hari Sabtu (16/5/2026).
Baca juga: Fakta Senjata Api dalam Kasus Penembakan Anggota TNI di Palembang, Sertu MRR dan DS jadi Tersangka
Keluarga Harap Proses Hukum Transparan
Jasmadi Pasmeindra, paman korban, mengatakan pihak keluarga berharap pihak yang terlibat diproses hukum secara transparan.
Baca tanpa iklan